IRMAN GUSMAN DIBERHENTIKAN DARI KETUA DPD



Sidang Badan Kehormatan (BK) DPD selesai digelar. Sidang itu memutuskan Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPD.

"Setelah melalui pembahasan bersama dengan pleno, menyimpulkan saudara Irman Gusman diberhentikan," kata ketua BK AM Fatwa di gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

BK mengambil keputusan itu usai mendengarkan masukan dari pakar hukum Refly Harun dan Zain Badjeber. Pemberhentian ini, kata Fatwa, hanya terhadap posisi Irman sebagai ketua DPD.

"Untuk pemilihan berikutnya, harus dari wilayah barat. Sesuai wilayah Pak Irman itu, dari Barat," kata Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Irman Gusman adalah pimpinan DPD yang berasal dari Sumatera Barat. Hemas menyebut pengganti Irman akan ditentukan setelah ada keputusan dari Badan Kehormatan (BK) DPD.

"Tidak harus dari Sumatera Barat. Belum itu nanti nunggu BK dulu, sabar," ujar Hemas.

Lanjut Hemas, DPD akan dipimpin oleh dua pimpinan yang aktif, selama proses penyelesaian kasus itu. Hal itu sesuai dengan tata tertib DPD.

Irman Gusman dianggap melanggar kode etik DPD. Menurut AM Fatwa, Irman Gusman telah melanggar pasal 52 Tata Tertib DPD.

"Pelanggaran etikanya, Penyalahgunaan jabatan. Sudah mencederai lembaga yang terhormat ini. Keluarga sudah menerima surat penahanan," jelas Fatwa.

"Etik itu tidak harus ada tertulis. Temuan yang sudah gamblang oleh ketua KPK. Itu sudah dijadikan dasar sebagai kode etik," lanjut AM Fatwa.

Namun, Irman hanya diberhentikan sebagai Ketua, bukan sebagai anggota DPD. Hal tersebut karena sidang ini hanya membahas masalah kode etik.

"Ini murni etik. Tidak sampai ke masalah pidana," ungkap Fatwa.



IRMAN GUSMAN DIBERHENTIKAN DARI KETUA DPD Rating: 4.5 Diposkan Oleh: amir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar