Sidang
Badan Kehormatan (BK) DPD selesai digelar. Sidang itu memutuskan Irman Gusman
diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPD.
"Setelah
melalui pembahasan bersama dengan pleno, menyimpulkan saudara Irman Gusman
diberhentikan," kata ketua BK AM Fatwa di gedung DPD, Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
BK
mengambil keputusan itu usai mendengarkan masukan dari pakar hukum Refly Harun
dan Zain Badjeber. Pemberhentian ini, kata Fatwa, hanya terhadap posisi Irman
sebagai ketua DPD.
"Untuk
pemilihan berikutnya, harus dari wilayah barat. Sesuai wilayah Pak Irman itu,
dari Barat," kata Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas di Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Irman
Gusman adalah pimpinan DPD yang berasal dari Sumatera Barat. Hemas menyebut
pengganti Irman akan ditentukan setelah ada keputusan dari Badan Kehormatan
(BK) DPD.
"Tidak
harus dari Sumatera Barat. Belum itu nanti nunggu BK dulu, sabar," ujar
Hemas.
Lanjut
Hemas, DPD akan dipimpin oleh dua pimpinan yang aktif, selama proses
penyelesaian kasus itu. Hal itu sesuai dengan tata tertib DPD.
Irman
Gusman dianggap melanggar kode etik DPD. Menurut AM Fatwa, Irman Gusman telah
melanggar pasal 52 Tata Tertib DPD.
"Pelanggaran
etikanya, Penyalahgunaan jabatan. Sudah mencederai lembaga yang terhormat ini.
Keluarga sudah menerima surat penahanan," jelas Fatwa.
"Etik
itu tidak harus ada tertulis. Temuan yang sudah gamblang oleh ketua KPK. Itu
sudah dijadikan dasar sebagai kode etik," lanjut AM Fatwa.
Namun,
Irman hanya diberhentikan sebagai Ketua, bukan sebagai anggota DPD. Hal
tersebut karena sidang ini hanya membahas masalah kode etik.
"Ini
murni etik. Tidak sampai ke masalah pidana," ungkap Fatwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar